Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

• Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

• Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

• Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

• Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

• Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Hal yang Boleh Dilakukan

• Menurunkan semua alat peraga kampanye