Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

• Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

• Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

• Mengecek DPT dan lokasi TPS

• Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang

• Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

Apabila ada yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yang berlaku untuk siapapun. Sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."