Muntah Membatalkan Puasa? Yuk Ketahui Kebenarannya
- u-report
Olret – Muntah Membatalkan Puasa? Yuk Ketahui Kebenarannya. Alhamdulillah, Ramadhan kembali tiba. Bulan ini sangatlah istimewa. Semua amalan pahalanya dilipatgandakan. Setan dibelenggu dan pintu surga dibuka lebar-lebar. Wah, ini kesempatan emas untuk beramal.
Dalam berpuasa, ada 2 waktu krusial dalam urusan makan. Yakni sahur dan berbuka. Sahur dilakukan sebelum azan shubuh sedangkan berbuka tepat ketika azan maghrib berkumandang. Keduanya harus dilakukan agar puasa makin afdhol.
Tetapi, terkadang ada tragedi ketika sahur maupun berbuka. Makanan yang kita makan terkadang kurang tepat. Alhasil menyebabkan perut kurang enak dan membuat mual serta muntah.
Ini seringkali terjadi setelah sahur. Dan muntah memang sulit untuk dihindari. Memang harus dikeluarkan karena bila terus tertahan justru membuat badan tidak enak. Beberapa orang mengatakan kalau muntah itu membatalkan puasa, apakah benar demikian?
Yang Membatalkan Puasa
Sebelum menentukan apakah muntah membatalkan puasa atau tidak, terlebih dahulu kita harus mempelajari apa saja penyebab batalnya puasa. Hal itu dijelaskan pada ayat di bawah ini.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصّيَامِ الرَّفَثُ اِلى نِسَاءِكُمْ. هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَ اَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ، عَلِمَ اللهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَ عَفَا عَنْكُمْ، فَلْئنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَ ابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ، وَ كُلُوْا وَ اشْرَبُوْا حَتّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِن َاْلفَجْرِ، ثُمَّ اَتِمُّوا الصّيَامَ اِلىَ الَّيْلِ ... البقرة: 187
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam ..... . [QS. Al-Baqarah: 187]
Nah, bersumber dari ayat tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa antara lain:
- Bersetubuh suami-isteri dengan sengaja dan dilakukan pada saat puasa (dari mulai masuk waktu Shubuh hingga masuk waktu Maghrib), padahal mereka termasuk orang yang berkewajiban puasa. Dan yang dimaksud dengan "bersetubuh", ialah masuknya kemaluan laki-laki/suami pada kemaluan wanita/istri.
- Jadi baik mengeluarkan mani maupun tidak, hukumnya tetap sama. Karena tidak adanya ayat-ayat lain maupun hadits-hadits yang membatasi, bahwa yang dimaksud "bersetubuh" adalah yang mengeluarkan mani, maka ayat itu tetap berlaku sesuai dengan keumuman lafadhnya.
- Makan dengan sengaja, baik makanan yang mengenyangkan atau tidak.
- Minum, baik yang menghilangkan haus atau tidak, termasuk merokok.
Muntah Tidak Membatalkan
Ayat tersebut sama sekali tidak menyebut kata muntah sebagai penyebab batalnya puasa. Maka dapat disimpulkan bahwa muntah tidak membatalkan puasa. Ketika kamu mengalami tidak enak badan dan muntah, kalau masih sanggup menjalankan puasa maka lanjutkan saja.