Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam
Sumber :
  • freepik.com

OlretAir merupakan salah satu dari dua sarana penting untuk bersuci; membersihkan diri dari segala bentuk hadas dan najis. Oleh karenanya, menjadi sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui beberapa hukum yang berkaitan dengan air yang boleh
digunakan untuk bersuci.

1. Air Suci

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam

Photo :
  • freepik.com

Pada dasarnya, air yang dapat dipakai untuk bersuci adalah air yang masuk dalam kategori “Thahur” yaitu air suci lagi menyucikan. Air kategori ini adalah setiap jenis air yang masih berada dalam kondisi asalnya dan tidak mengalami perubahan, baik berasal dari langit seperti air hujan, cairan salju, dan embun, maupun berasal dari tanah atau yang mengalir
di permukaan bumi, seperti air laut, air sungai, air mata air, dan air sumur.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan Dia [Allah] menurunkan air dari langit untuk menyucikan kalian.” [QS. Al-Anfaal: 11].

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

“Ya Allah, bersihkanlah aku dari segala kesalahan-kesalahanku dengan air, cairan es, dan embun.” [HR. Bukhari dan Muslim].