Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam
Sumber :
  • freepik.com

Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam bersabda:

“Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak berubah menjadi najis.” [HR. Abu Daud, shahih].

3. Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Lainnya

Jika air bercampur dengan benda suci lainnya, seperti daun-daunan, lumut, cairan sabun, dan yang lainnya, maka perlu dilihat; jika benda-benda tersebut tidak dominan atau lebih banyak daripada kadar air, maka air tersebut tetap di kategorikan suci dan boleh digunakan untuk bersuci. Karena pada dasarnya, meskipun air tersebut telah bercampur dengan
benda suci lainnya, tetaplah ia dinamakan air.

4. Hukum Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang terjatuh [tersisa] dari tubuh orang yang berwudhu atau mandi.

Menurut pendapat yang kuat, air musta’mal dikategorikan suci serta dapat digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis selama salah satu dari ketiga sifat asal air tidak mengalami perubahan. Sandaran pendapat ini adalah beberapa riwayat hadits berikut: