Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam
Sumber :
  • freepik.com

Adapun cairan selain air, seperti: Minyak, larutan cuka, bensin, dan yang lainnya, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci.

2. Air Yang Terkena Najis

Air yang terkena najis dapat dibagi keadaannya menjadi dua bagian:

Pertama: Apabila najis tersebut mengubah salah satu dari 3 sifat air [bau, warna, atau rasanya], maka secara ijmak air ini dikategorikan najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis.

Dalam hal ini banyak dan sedikitnya volume air sama saja hukumnya, karena telah
mengalami perubahan pada salah satu sifatnya atau lebih.

Kedua: Jika air yang terkena najis tidak mengalami perubahan sama sekali, maka dalam kondisi ini banyak dan sedikitnya air mempunyai pengaruh. Jika volume air yang terkena najis itu sedikit, maka iadikategorikan najis. Jika volumenya banyak, maka ia dikategorikan suci dan boleh digunakan untuk bersuci.

Adapun batas minimal air disebut sebagai air banyak adalah “dua qullah” [kurang lebih 160,5 liter]. Jika volumenya mencapai dua qullah atau lebih, maka air itu dikategorikan air
yang banyak. Dan jika kurang dari dua qullah, maka dikategorikan sedikit.