Larangan Membujang dan Keutamaan Menikah Dalam Islam

Larangan Membujang
Sumber :
  • freepik.com

Olret – Disyariatkannya menikah dengan bermacam konsekuensi hukum yang berlaku secara prinsip mempunyai satu hukum dasar yakni tidak diperkenankannya seseorang untuk membujang atau kalau dalam istilah kekinian dikenal dengan menjomblo.

Indikasi dilarangnya seseorang untuk menjomblo ini disebutkan dalam hadist berikut yang artinya:

“Dari Sa’ad Bin Abu Waqqash, ia berkata, “Sungguh Rasulullah SAW telah melarang utsman untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, tentu kami akan mengebiri” (HR. Ibnu Majah)

Apakah Larangan Membujang ini Bermakna Pengharaman?

Larangan Membujang

Photo :
  • freepik.com

Memahami hadist ini para ulama tidak serta merta menyimpulkannya bahwa menjomblo adalah sebuah keharaman. Karena merujuk pada kaidah yang berlaku terhadap hukum asal dari pelarangan adalah keharaman hingga ada faktor dan dalil lain yang menunjukan ketidakharamanya.

Melalui kaidah ini, dapat dipastikan bahwa hukum menjomblo selama dalam koridor bukan menolak disyariatkannya pernikahan,tidak diharamkan. Hal ini diperkuat dengan konsekuensi hukum menikah yang juga bisa berubah sesuai kondisi.

Keutamaan Menikah

Bila menelusuri sejumlah hadist terkait anjuran menikah maka sebenarnya akan kita temukan banyak keutamaan dalam menikah, terlebih bila dikorelasikan dengan ayat-ayat yang ada dalam kitabullah.

1. Menyalurkan Kebutuhan Syahwat Dihitung Sedekah

Hal yang istimewa dalam menikah adalah bahwa hubungan suami istri atau jima’ dengan cara yang ma’ruf oleh Rasulullah SAW dimasukkan ke dalam jenis amal yang berpahala seperti pahala sedekah.

Sebagaiamana termaktub dalam hadist yang artinya :

" Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang dimaksud dengang mereka adalah para shahabat Rasulullah yang fakir dari kalangan Muhajirin) berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:“ Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya)." (Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam) bersabda:" Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tashbih (Tashbih adalah ucapan Subhanallah) merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma’ruf nahi munkar merupakan sedekah dan pada kemaluan kalian (maksudnya adalah melakukan jima’ dengan istri) merupakan sedekah." Mereka bertanya:'Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya, dia akan mendapatkan pahala?' Beliau bersabda: 'Bagaimana pendapat kalian seandainya dia menyalurkannya di jalan yang haram, bukankah baginya dosa?' Demikianlah halnya jika dia menyalurkannya pada jalan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.'" (Riwayat Muslim)

2. Allah Menjamin Pertolongan Kepada yang Menikah

Dari Abu Hurairah RA berkata; bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga perkara yang Allah wajibkan bagi-Nya pertolongan:

1. Mujahid di Jalan Allah
2. Hamba sahaya yang ingin menunaikan perjanjiannya
3. Orang yang menikah demi menjaga kehormatannya (HR Tirmidzi)

a. Dianggap Menyempurnakan Separuh Iman

"Siapa yang menikah maka sungguh dia telah menyempurnakan setengan iman, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa. (HR. Al-Thabrani)

b. Hadist Tentang Memilih Calon Pasangan

Ternyata Islam juga tak tinggal diam dalam hal menentukan kriteria calon pasangan, ada banyak arahan yang diberikan kepada umat agar dikemudian hari setelah berjalannya kehidupan berkeluarga tidak timbul hal-hal yang membuat kecewa di antara masing-masing pihak.

1. Kebaikan Beragama Sebagai Kriteria Utama

Hal yang manusiawi dalam memilih calon suami atau isteri biasanya lebih cenderung kepada unsur dzahiriah, seperti mencari yang tampan atau cantik, sexy, sudah memiliki pekerjaan tetap dan baik secara nasab.

Kriteria tersebut tidak dinafikan oleh syariat, bahkan sangat diperbolehkan menaruh kriteria-kriteria tersebut. Namun, di antara sifat-sifat tadi, ada yang lebih utama untuk dijadikan patokan, yakni kesungguhan dan konsistensi seseorang dalam beragama.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim)

Perlu digarisbawahi bahwa penyebutan kriteria dalam redaksi hadist di atas bukanlah urutan yang disyariatkan oleh agama. Melainkan sekedar penyebutan kebiasaan manusia dalam menyebutkan kriteria calon yang hendak dinikahinya. Maka jika seorang lelaki telah memilih wanita yang Sholihah sebagai calon penadampingnya, sesungguhnya dia telah berusaha untuk menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarganya kelak.

Untuk pembahasan selanjutnya bisa kamu baca di buku di bawah ini atau artikel selanjutnya dari olret.

Artikel ini dilansir dari buku yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M dengan judul Serial Hadist Nikah 1 : Anjuran Menikah & Mencari Pasangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan buku beliau juga semakin laris. Bagi kamu yang ingin membeli bukunya, bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp 0852 8264 3935