Babak Baru Kasus Pemerasan Terhadap Kim Junsu Mantan Anggota TVXQ

Kim Jinsu
Sumber :
  • instagram.com/@xiaxiaxia1215

Olret – Sedikit pengingat, mantan anggota TVXQ , Kim Junsu mengalami kejadian kurang menyenangkan yakni diancam dan diperas oleh seorang streamer wanita AfreecaTV hingga mengalami kerugian lebih dari ₩800 juta KRW. 

Akhir Zaman Sudah Semakin Rusak, Gus Baha: Jadilah Seperti Susu

Kasus ini terungkap ke publik pada bulan November tahun lalu. Selama penemuan, terungkap bahwa setelah bertemu Kim Junsu pada tahun 2019, perempuan berusia 30 tahun yang selanjutnya disebut berinisial A, mengancam akan menyebarkan rekaman hubungan seksual, percakapan dan lain-lain yang melibatkan sang idola. 

Menurut Kepolisian Gyeonggi Utara, pada tanggal 13 November, mereka mengajukan surat perintah penangkapan untuk streamer AfreecaTV tersebut atas tuduhan pemerasan yang ia lakukan terhadap Kim Junsu mulai September 2020 hingga November 2024. 

Sukses Sebagai BJ, Dahee Ex-GLAM Spill Pendapatan Bulanannya yang Fantastis

A mengaku melakukannya demi membayar tagihan rumah sakit ayahnya untuk pengobatan kanker prostat juga untuk memuaskan kecanduan narkoba yang dialaminya. Mengenai kejahatan yang dimaksud Narkoba, Diadili di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Pada tanggal 10 April 2025, Divisi Pidana 10-1 Pengadilan Tinggi Seoul mengadakan sidang pertama banding untuk A. Sebelumnya, pada bulan Februari, Divisi Kriminal 11 Pengadilan Distrik Uijeongbu (Hakim Ketua Oh Chang-seop) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada A. 

Rekor Ronaldo yang Tak Banyak Diketahui di Real Madrid, Bikin Semua Orang Terdiam

Dalam pernyataannya A meminta maaf kepada Kim Junsu karena telah menyebabkan sang idola terluka dan menderita. Suatu sumpah demi hidupnya, tidak akan pernah lagi menyebabkan kerugian yang sama kepada korban dan berjanji akan mengulangi kesalahannya lagi. 

Saya dengan tulus meminta maaf dan memohon belas kasihan kepada korban, yang telah terluka dan menderita karena saya. Saya bersumpah demi hidup saya bahwa saya tidak akan pernah lagi menyebabkan kerugian yang sama kepada korban.

Halaman Selanjutnya
img_title