Memahami Arti Pilkada Serentak, Menuju Sistem Presidensial yang Kuat

Memahami Arti Pilkada Serentak
Sumber :
  • kompas

Olret – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Diselenggarakan pertama kali secara serentak pada tahun 2015, Pilkada Serentak telah menjadi bagian integral dari upaya memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

Bawaslu Kota Bekasi Gelar Penguatan Pengawasan PKD, Menjelang Kampanye

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk Pilkada, dilakukan secara serentak untuk memastikan keselarasan antara hasil pemilu di tingkat pusat dan daerah.

Latar Belakang dan Sejarah Pilkada Serentak

Polres Majene Gelar Simulasi SISPAMKOTA Dalam Menghadapi Pilkada 2024

Photo :
  • Facebook/Polres Majene
Serba-serbi Menjelang Kontestasi Pilkada 2024

Konsep Pilkada Serentak tidak muncul begitu saja. Ide ini berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 yang memerintahkan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak.

Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia, menghindari fragmentasi kekuasaan antara eksekutif dan legislatif, serta mencegah terjadinya deadlock politik yang dapat menghambat pemerintahan.

Usung Hasto-Wawan di Pilkada Jogja, PDIP: Wayah e Wong Tulus Tampil

Pilkada Serentak kemudian diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, yang memperluas konsep serentak ini hingga ke pemilihan kepala daerah. Dengan penyelenggaraan Pilkada secara serentak, diharapkan tercipta stabilitas politik yang lebih baik karena kepala daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan sinkron dengan pemerintahan pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title