Memahami Arti Pilkada Serentak, Menuju Sistem Presidensial yang Kuat
Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:06 WIB
Sumber :
- kompas
Tujuan dan Manfaat Pilkada Serentak
Baca Juga :
Serba-serbi Menjelang Kontestasi Pilkada 2024
Penyelenggaraan Pilkada Serentak memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Penguatan Sistem Presidensial: Dengan penyelenggaraan pemilihan secara serentak, keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjaga. Ini memungkinkan terjadinya koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan program-program nasional di tingkat daerah.
- Efisiensi Anggaran: Penyelenggaraan Pilkada secara serentak memungkinkan penghematan anggaran negara, karena biaya yang dikeluarkan untuk pemilu dapat dipangkas secara signifikan dibandingkan dengan jika pemilihan dilakukan secara terpisah.
- Pengurangan Konflik Politik: Dengan Pilkada Serentak, peluang terjadinya konflik politik yang berkepanjangan di daerah dapat diminimalisir. Hasil Pilkada yang serentak juga diharapkan dapat segera menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif dan legitimate.
- Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat, karena pemilih hanya perlu datang ke TPS sekali untuk memberikan suara pada beberapa pemilihan sekaligus.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di seluruh Indonesia. Tahapan penyelenggaraannya dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
1. Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 – 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024
Halaman Selanjutnya
2. Tahapan Penyelenggaraan