Memahami Arti Pilkada Serentak, Menuju Sistem Presidensial yang Kuat
Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:06 WIB
Sumber :
- kompas
2. Tahapan Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
Tantangan dan Harapan
Meskipun memiliki banyak manfaat, penyelenggaraan Pilkada Serentak juga dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah potensi overload atau beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara pemilu, mengingat kompleksitas yang terlibat dalam penyelenggaraan beberapa pemilihan sekaligus.
Selain itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Pilkada Serentak juga membawa harapan baru bagi penguatan demokrasi di Indonesia.