Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??
- KPU
“Tentu, kita akan koordinasikan agar Pilkada serentak pada 27 November bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk dengan penetapan hari libur nasional,” tambahnya
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Jumat (8/11/2024) juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November sebagai hari libur nasional.
“Rencananya begitu. Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri untuk finalisasi keputusan ini,” ujar Prasetyo
Prasetyo juga menegaskan bahwa meski Pilkada serentak pada tahun 2024 akan diadakan untuk pertama kalinya di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, pihaknya perlu waktu untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan, termasuk soal status hari libur nasional.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI juga memastikan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 sudah mencapai 99 persen.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon yang bersaing. Dari jumlah tersebut, 1.169 pasangan calon akan berlomba untuk posisi bupati dan wakil bupati, sementara 285 pasangan calon akan bertarung untuk posisi wali kota dan wakil wali kota.