Justitia Avila Veda : Pendamping Setia Pro Bono Kekerasan Seksual di Tanah Pasundan

Justitia Avila Veda
Sumber :
  • kumparan

OlretKekerasan seksual adalah aktivitas seksual ketika persetujuan tidak diperoleh atau diberikan secara bebas. Ini adalah masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia yang sangat berdampak pada kesehatan, peluang, dan kesejahteraan seumur hidup.

Masyarakat Bekasi Istimewa Deklarasi Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan Dalam Pilkada Serentak 2024

Kekerasan seksual berdampak pada setiap komunitas dan mempengaruhi orang-orang dari semua jenis kelamin, orientasi seksual, dan usia. Siapapun bisa mengalami atau melakukan kekerasan seksual.

Pelaku kekerasan seksual biasanya adalah orang yang dikenal oleh penyintas, seperti teman, pasangan dekat atau mantan, rekan kerja, tetangga, atau anggota keluarga. Kekerasan seksual dapat terjadi secara langsung, online, atau melalui teknologi, seperti memposting atau membagikan foto-foto seksual seseorang tanpa persetujuannya, atau melakukan hubungan seks tanpa persetujuan.

Kekerasan Seksual di Jawa Barat

Ayu Fauziyyah Adhimah Pendiri Platform Gizipedia Indonesia dari Sleman Yogyakarta

Khususnya di Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan paling tinggi yakni sebanyak 58.395 kasus. Pada tahun 2022, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan bahwa minimal tiga perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap dua jam.

Tindak kekerasan seksual yang terjadi pada individu tidak hanya memiliki dampak bagi sik, psikis, dan juga dampak psikososial yang signfikan. Secara fisik, korban bisa mendapatkan luka , penyakit menular seksual, atau bahkan hilangnya nyawa.

24 Oktober Peringati Hari Dokter Nasional

Dari segi psikis, peristiwa traumatis yang bisa saja telah terjadi berulang dapat mengakibatkan depresi, ketakutan, gangguan stres pasca trauma (PTSD), menyakiti diri sendiri (self-harm), atau  pikiran untuk bunuh diri.

Halaman Selanjutnya
img_title