MJ Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Pariaman
- Istimewa
Olret VIVA –MJ alias DM tersangka baru dalam perkembangan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang merenggut nyawa Nia Kurnia Sari penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, pada press conference hari Sabtu (28/9/2024) menyampaikan, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh pergi Indra Septiarman pelaku pembunuhan Nia.
MJ menyarankan Indra bersembunyi melarikan diri apabila dicari oleh penyidik kepolisian. MJ adalah paman tersangka Indra.
MJ turut membantu pelarian Indra karena motif kasihan atas dasar hubungan keluarga dekat.
Karena perbuatannya ini MJ terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana obstruction of justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
Hukuman maksimal 9 bulan mengancam MJ, dan hukuman bisa bertambah karena pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengorek keterlibatan lain MJ dalam kasus ini.