Pilkada 2024 Segera Berlangsung : Bawaslu Minta Peserta Pilkada Tidak Melibatkan Pemdes

Netralitas Pilkada Serentak
Sumber :
  • rri.co.id

Olret –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para calon kepala daerah (cakada) tidak melibatkan aparatur desa dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK

Terkait Pilkada 2024, kian mendekat aparatur pemerintah baik desa (pemdes) tak boleh aji mumpung. 

Merujuk UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga selain cakada, namun juga ia meminta para tim kampanyenya untuk tidak melibatkan perangkat desa dalam Pilkada 2024.

Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Menang Tipis Meraih 459.430 Suara Pada Pilkada Kota Bekasi

Sebab kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menggunakan wewenang untuk mempengaruhi warga mengenai pilihan di pilkada nanti.

Berdasarkan pasal 71 dalam UU tersebut, selain jajaran aparatur sipil negara (ASN), disebutkan pula larangan untuk aparatur desa. 

Bawaslu Hadapi Ribuan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Proses Sedang Berlangsung

Sebab, saat ini kondisi politik kian semakin dekat tak kurang dari satu bulan lagi akan digelar pilkada serentak 2024. Oleh karenanya perlunya mitigasi dan menekankan bahwa pemdes serta asn harus netral.

Bagi ASN hingga aparatur desa termasuk Kepala Desa (kades) yang melanggar, akan ada sanksi pidana dan denda yang menanti jikalau mereka tidak mematuhinya.

Halaman Selanjutnya
img_title