Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

Olret –Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimana giat Kampanye sudah tidak dilaksanakan.

Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK

Tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki masa tenang. Berikut informasi terkait masa tenang Pilkada 2024 yang diatur dalam peraturan KPU.

Pada masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah aturan yang melarang berbagai aktivitas kampanye. Masa tenang ini diberlakukan menjelang hari pemungutan suara.

Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Menang Tipis Meraih 459.430 Suara Pada Pilkada Kota Bekasi

KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November nanti. 

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

KPU Jakarta Resmi Tetapkan Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada

Dalam aturan KPU, selama masa tenang tidak boleh ada atau melakukan aktivitas kampanye. Berikut ini aturan selama masa tenang Pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dirangkum detikSulsel:

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Halaman Selanjutnya
img_title