Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Masa Tenang Pilkada 2024

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Sumber :
  • Instagram @Bawasluri

Olret –Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Panwaslu Bekasi Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Bekasi Barat.

Begini, Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 yang Sedang Berlangsung

Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Minggu hingga Selasa (24-25/11/2024) pada masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Imam Suharyadi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, mengatakan penertiban atau pembersihan banner-banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) ini dilakukan selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan.

Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??

“APK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, 3 hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di setiap wilayah,” katanya.

Menurut Imam, pada hari pertama masa tenang mulai Minggu (24/11/2024) dini hari pihaknya memang sudah melakukan penertiban APK. Namun kalau memang dirasa masih membutuhkan waktu, maka akan dilaksanakan selama 3 hari.

Masyarakat Bekasi Istimewa Deklarasi Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan Dalam Pilkada Serentak 2024

“Untuk pembersihan APK ini kita laksanakan selama 3 hari. Karena di masa-masa hari tenang ini kebetulan kami juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pilkada 2024 ke masing-masing kelurahan. Jadi ada dua tahapan disitu yang membutuhkan pengawasan melekat,” jelasnya.

Imam menerangkan biasanya semua partai politik (parpol) yang terwakili ada kesepakatan untuk pembersihan APK itu memang sudah diserahkan sepenuhnya oleh penyelenggara.

Halaman Selanjutnya
img_title