Pramono-Rano Menang Dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta, Tanpa Ada Gugatan Sengketa di MK
- Rri.co.id
Olret –Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada 2024.
Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta itu kemudian tidak digugat oleh pasangan calon lain dalam sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini meraih suara terbanyak dengan perolehan 50,07 persen dalam rekapitulasi tingkat provinsi. Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta itu kemudian tidak digugat oleh pasangan calon lain dalam sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yaitu Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.
Pasangan yang mengusung tagline “Jakarta Menyala” ini berhasil meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen, membuat mereka unggul dengan perolehan suara terbanyak sekaligus memenuhi syarat kemenangan dalam satu putaran.
Adapun di urutan kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara, menempati posisi ketiga.
Persentase tersebut diperoleh dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Dengan hasil tersebut, KPU menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Hasil ini menunjukkan dominasi Pramono-Rano di hampir seluruh wilayah Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, KPU Tingkat Provinsi memiliki waktu paling lambat lima hari setelah MK menerbitkan BRPK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kemudian, KPU Jakarta akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dengan begitu, tahapan pilkada berikutnya ialah penetapan pasangan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Jakarta.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya.
Menurut Dody, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada 7 Februari 2025.