Presiden Prabowo Menyetujui Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Melaksanakan Amanah Undang-Undang
- Sekretariat Presiden RI
Olret VIVA–Presiden Prabowo Subianto usai rapat dengan jajaran Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024, melakukan konferensi pers untuk memberitahukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah sudah sesuai dengan amanah dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jelas Prabowo Subianto.
"Jadi sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah perundang-undangan dari 11% menjadi 12% itu 1 Januari 2025 besok," ucap Prabowo.
Prabowo menambahkan, menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025 hanya untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah.
"Barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu.'
"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah." jelas Prabowo mencotohkan barang mewah yang akan kena pajak 12 persen.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang masuk kategori kebutuhan pokok masyarakat tidak akan mengalami kenaikan PPN.