Memahami Makna Khitbah (Lamaran), Khitbah Adalah Pertunangan?
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya." Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya. (HR. Abu Daud).
4. Hukum Khitbah
Secara garis besar, khitbah diperbolehkan oleh agama karena dengannya telah terjadi muqaddimah dari seorang lelaki untuk menempuh jalur yang lebih serius yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.
Meskipun demikian, sebuah pernikahan tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah. Maka bila sebuah akad nikah terjadi tanpa didahului dengan khitbah, hukumnya tentu tetap sah menurut jumhur ulama.
Sedikit berbeda dengan mazhab Asy-Syafi’iyah yang memandang bahwa hukum khitbah adalah sunnah atau mustahab, dengan alasan bahwa sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma, Rasulullah SAW mengkhitbah mereka terlebih dahulu.
Namun bila kita lihat dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, maka ada khitbah yang hukumnya halal dan ada yang hukumnya haram