Memahami Makna Khitbah (Lamaran), Khitbah Adalah Pertunangan?
Perbedaannya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima.
Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu. Apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah yaitu wanita yang sudah di lamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.
Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus, atau tidak dijawab sampai waktunya, sehingga statusnya menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.
Pinangan dalam pandangan syariat Islam tidaklah sama dengan suatu transaksi antara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang atau dengan walinya, melainkan tidak lebih dari pada permohonan untuk bisa menikah.
Dengan diterimanya suatu pinangan baik oleh wanita yang bersangkutan maupun oleh seorang walinya, tidaklah berarti telah terjadi akad nikah di antara kedua belah pihak. Akan tetapi itu hanya berarti bahwa laki-laki tersebut adalah calon untuk menjadi seorang suami bagi wanita tersebut pada masa yang akan datang.
3. Hadist Masyru’iyah Khitbah
Ada banyak hadist dengan status yang dishahihkan oleh mayoritas para ulama yang mengarah kepada kebolehan khitbah atau lamaran. Namun, yang paling masyhur adalah redaksi hadist yang merekomendasikan laki-laki untuk melihat kepada wanita yang akan dilamarnya.