Memahami Makna Khitbah (Lamaran), Khitbah Adalah Pertunangan?
Khitbah yang halal adalah khitbah yang dilakukan kepada wanita yang melajang dan masih perawan. Atau sekalipun sudah janda maka boleh saja asalkan khitbahnya dilakukan setelah habis masa iddahnya. Hal ini tertuang dalam al Quran :
"dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun,". (Al Baqarah ; 235)
b. Haram
Ternyata ada kondisi yang kemudian menjadikan khitbah ini hukumnya berubah menjadi haram. Di antaranya adalah khitbah kepada wanita yang masih mahramnya sendiri, khitbah kepada wanita yang masih bersuami, khitbah wanita yang sudah tidak bersuami namun masih dalam masa iddah, khitbah wanita yang sedang dikhitbah orang lain, dan khitbah yang dilakukan pada saat menjalankan ihram.
Hadist tentang larangan beberapa hal di atas akan disebutkan dalam bab lain setelah pembahasan ini.
Artikel ini dilansir dari buku yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M dengan judul Serial Hadist Nikah 2 : Melamar dan Melihat Calon Pasangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan buku beliau juga semakin laris. Bagi kamu yang ingin membeli bukunya, bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp 0852 8264 3935