Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi Penjual dan Pembeli
Sumber :
  • Pixabay/bogitw

Olret – Ketika sedang berbelanja, pembeli sering menemukan kalimat “telitilah barang sebelum membeli karena barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Lalu, bagaimanakah hukumnya dalam islam?

4 Cara Menghasilkan Uang Tambahan Dengan Truk Pikap

Melansir nu.or.id, dalam konteks syariat, Syeikh Ahmad Yusuf menyebut adanya istilah khiyar ‘aib, yang artinya hak melanjutkan atau merusak akad yang dimiliki oleh pembeli ketika ditemukan cacat dalam barang dagangan yang sebelumnya tidak nampak saat transaksi sedang berlangsung, ketika tempat transaksi berada di lokasi tertentu.” (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’âwadlât al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Shidqi, tt., 80).

Sehingga melalui pengertia ini, Khiyar 'aib memperbolehkan mengembalikan barang yang sudah diberi bila memenuhi syarat- adanya cacat yang sudah disepakati oleh syariat.

Jangan Terlalu Menggebu dalam Kebendaan, Tidak Semua Keinginanmu Bisa Terwujud

Adapun cacat yang dimaksud adalah:

1. Barang cacat sebelum diserahkan pada pembeli

4 Cara Penawaran Berikut Sulit untuk Ditolak, Orderan Auto Meluber!

2. Pembeli tidak tahu cacat barang tersebut, dan kalau tahu, ia pasti menolak karena barang cacat berat. 

3. Aib tidak hilang setelah penerimaan

4. Menurut fiqih Syafi’i dan Hanafi, hukum ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’ adalah tidak boleh, bila pembeli tidak menyepakati syarat tersebut

5. Sementara menurut mazhab Maliki dan Hanbali, hukumnya mutlak tidak boleh. 

6. Namun, karena hukum positif perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, merujuk Pasal 18 ayat 1 poin c dan Pasal 18 ayat 3, bahwa undang-undang melindungi hak konsumen dalam setiap pembelian bila menemukan kecacatan barang yang tidak diketahui. Sehingga pembeli berhak meminta kembali harga atau meminta ganti barang.

Sehingga sebagai jalan tengahnya adalah mengembalikan masalah ini pada si pembeli. Bila ia menerima syarat tersebut, maka pembeli tidak bisa mengembalikan barang bila menemukan cacat setelah membeli barang.

Sebaliknya, bila pembeli tidak menerima syarat yang disodorkan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli di awal akad transaksi berjalan. 

Wallahu a’lam bish shawab