Berapa Nominal Zakat yang Wajib Dibayar Setiap Muslim Bila Penghasilannya di Bawah UMR?
- Pixabay/Aymanejed
Olret – Zakat adalah hal yang wajib dibayar umat islam untuk membersihkan harta. Zakat juga merupakan bagian dari rukun iman ketiga sehingga harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah.
Lalu, berapa nominal zakat yang wajib dibayar setiap muslim bila penghasilannya di bawah UMR?
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan adalah pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang didapat secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta rezeki yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kemudian, bila seseorang memiliki penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun maka ia sudah mencapai nishab alias wajib zakat profesi. Hal ini mengacu pada SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan di tahun 2022 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulan. Sehingga bila seseorang memiliki pendapatan di bawah UMR, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
Namun sebagai tambahan informasi, seseorang yang telah mencapai nishab zakat profesi bisa menunaikan zakat setiap bulannya atau 2,5% dari seperduabelas 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas).
Dalam praktiknya, terlebih di era digital ini, banyak sekali profesi yang memiliki pembayaran rutin maupun tidak rutin. Sehingga, penghasilan muslim tersebut bisa sama dan tidak setiap bulannya.