Berapa Nominal Zakat yang Wajib Dibayar Setiap Muslim Bila Penghasilannya di Bawah UMR?

Ilustrasi Pekerjaan
Sumber :
  • Pixabay/Aymanejed

Olret – Zakat adalah hal yang wajib dibayar umat islam untuk membersihkan harta. Zakat juga merupakan bagian dari rukun iman ketiga sehingga harus dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah.

Kerja Bukan Melulu Soal Uang, Bersyukurlah Meski Gaji Pas-Pasan

Lalu, berapa nominal zakat yang wajib dibayar setiap muslim bila penghasilannya di bawah UMR?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan adalah pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang didapat secara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta rezeki yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Punya Hobby dan Bakat? Jadikan Sebagai Mesin Pencari Uang Sampinganmu. Begini Caranya!

Kemudian, bila seseorang memiliki penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun maka ia sudah mencapai nishab alias wajib zakat profesi. Hal ini mengacu pada SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan di tahun 2022 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978 per tahun atau Rp6.607.748 per bulan. Sehingga bila seseorang memiliki pendapatan di bawah UMR, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Ubah Kata Lelah Menjadi Lillah Agar Setiap Pekerjaanmu Menjadi Berkah

Namun sebagai tambahan informasi, seseorang yang telah mencapai nishab zakat profesi bisa menunaikan zakat setiap bulannya atau 2,5% dari seperduabelas 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas).

Dalam praktiknya, terlebih di era digital ini, banyak sekali profesi yang memiliki pembayaran rutin maupun tidak rutin. Sehingga, penghasilan muslim tersebut bisa sama dan tidak setiap bulannya.

Halaman Selanjutnya
img_title