Berapa Nominal Zakat yang Wajib Dibayar Setiap Muslim Bila Penghasilannya di Bawah UMR?
Kamis, 14 September 2023 - 15:03 WIB
Sumber :
- Pixabay/Aymanejed
Jika penghasilan dalam 1 bulan muslim tersebut tidak mencapai nishab, maka ia wajib menghitung pendapatannya selama 1 tahun, kemudian zakat dibayarkan bila penghasilan bersihnya sudah mencapai nishab (85 gram emas).
Sebagai contoh:
Harga emas saat ini adalah Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp79.292.978. Kemudian, gaji si A sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Sehingga, ia masuk dalam kategori wajib zakat profesi. Sedangkan nominal yang wajib ia bayar adalah, 2,5% X Rp10.000.000 = Rp250.000/ bulan atau 2,5% X Rp120.000.000 = Rp 3.000.000/tahun.
Demikian penjelasan baznas terkait zakat profesi. Semoga bermanfaat!