Salah Transfer Saldo Gopay Diduga Berujung Doxing, Ini Hukum Doxing Menurut UU ITE

cuitan viral
Sumber :
  • tangkapan layar twitter

Hukum Doxing

Stadion Wibawa Mukti Bekasi Viral Atapnya Copot di Terjang Badai

Tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya.

Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik. Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun. Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut.

Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).  Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.

Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain disertai dengan ancaman yang disebarkan pada media sosial merupakan tindakan doxing. Tindakan doxing membawa dampak buruk baik bagi pelaku maupun korban. Bagi pelaku perbuatan doxing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanski pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP.

Referesni : www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-pelaku-doxing

Pesan Yanti TKW Taiwan ke Netizen : Orang Nyinyir Gak Akan Berhenti