David Hakim Guru Bejad yang Bersetubuh dengan Siswi di MAN Gorontalo, Dikenal Dekat kepada Murid

DH guru bejad di Gorontalo yang bersetubuh dengan siswi
Sumber :
  • istimewa

Olret – Baru-baru ini viral video persetubuhan seorang pria paruh baya dengan gadis muda di Gorontalo berdurasi lima menit lebih.

Warga Cikarang Selatan Tangkap Dua Maling Motor yang Bawa Sajam dan Pistol Mainan, Satu Pelaku Tewas

Ternyata persetubuhan tersebut dilakukan pada salah satu ruang sekolah di MAN 1 Gorontalo.

Pria dewasa yang melakukan persetubuhan ternyata guru bahasa Indonesia di sekolah tersebut. Namanya David Hakim, berusia 57 tahun, yang dikenal dekat kepada murid-muridnya.

Cek Fakta : Jeritan Hati Siswi MAN 1 Gorontalo yang Viral, Saya Sangat Bersyukur Walau Saya Malu

Sedangkan pelaku wanita dalam video ternyata siswi sekolah tersebut yang masih di bawah umur. Inisial namanya PPT.

PPT siswi berprestasi di sekolah tersebut. Dia ketua OSIS MAN 1 yang pernah menjadi finalis duta GenRe Provinsi Gorontalo.

Cek Fakta : Jeritan Hati Siswi MAN 1 Gorontalo yang Viral : Jangan Kalian Nilai Hanya Dengan 5 Menit

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, pada pernyataan kepada wartawan, Rabu (25/9), mengatakan, siswi PPT sudah menjalani hubungan dekat dengan guru David Hakim (DH) sejak 2022.

Guru DH kemudian melakukan berbagai cara untuk lebih dekat kepada PPT, sering membantu mengerjakan tugas sekolah.

PPT kemudian merasa nyaman dengan David Hakim sehingga terjadi persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Masih diselidiki oleh pihak kepolisian berapa kali pelaku melakukan hubungan seks.

Video persetubuhan DH dan PPT direkam dengan kamera milik siswi lainnya. Siswi yang merekam secara tak sengaja ikut terekam dalam video. Diduga siswi tersebut merekam atas suruhan istri sang pelaku David Hakim.

Karena kejadian ini siswi PPT telah dikeluarkan dari MAN 1 Gorontalo, sedangkan guru DH dinonaktifkan oleh pihak sekolah.

AKBP Deddy Herman dalam keterangannya menjelaskan, tersangka DH dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun, plus ancaman tambahan 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik