Tagar PPN 12% Trending di X, Transaksi Uang Elektronik dan QRIS Pun Jadi Objek PPN
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:23 WIB
Sumber :
- djp
a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Halaman Selanjutnya
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: