Tagar PPN 12% Trending di X, Transaksi Uang Elektronik dan QRIS Pun Jadi Objek PPN
Selasa, 31 Desember 2024 - 21:23 WIB
Sumber :
- djp
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.
Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.