Ponorogo Trending Topik, Ratusan Pelajar Hamil Duluan

Ponorogo Trending Topik, Ratusan Pelajar Hamil Duluan
Sumber :
  • Youtube

Olret – Tagar Ponorogo menjadi trending topik di twitter. Kali ini bukan karena prestasi namun lebih kepada sebuah kejadian yang membuat mata terbuka yaitu ratusan pelajar hamil di luar nikah dan meminta kompensasi menikah.

5 Zodiak Paling Potensial Jadi Suami Idaman Terbaik

Dilansir dari okezone, kasus hamil duluan ini dialami rata-rata pelajar atau anak yang masih berusia SMP dan SMA. Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada minggu pertama tahun 2023 ada sebanyak 7 kasus permohonan dispensasi nikah dan semuanya dikabulkan karena adanya unsur mendesak.

Komentar Warganet

Informasi seputar pelajar yang hamil ini pun kembali dibagikan oleh akun twitter Area Julid. Dalam cuitannya, dia pun menuliskan Dis, ratusan bagaimana ceritanya ini?

5 Hal yang Harus Kamu Pahami Untuk Mengerti Bahwa Hidup Itu Bukan Melulu Cinta

Cuitan tersebut pun langsung mendapatkan beragam komentar dan membenarkan bahwa memang banyak di Ponorogo kasus tersebut.

@mouse_stamp : "Hamil luar nikah --> nikah --> ga siap berumah tangga --> cerai --> jadi janda --> ga ada yg nafkahi --> ekonomi sulit --> akhirnya memvalidasi open BO demi kebutuhan hidup dan demi anak" Mudah-mudahan siklusnya ga kaya gitu yaa ?

@_nuyyyy : "Kaya gini lebih dianggep wajar daripada cewe yang lebih dari 20 tahun blum nikah, apalagi lebih 25 belum menikah dijulidin terus terusan, dan ada yg sebagian dari yg MBA menilai kalo hamil diluar nikah itu lebih baik drpd udah nikah lama belum hamil atau cewe >20th belum menikah"

Hukum Hamil Diluar Pernikahan

Sebuha penelitian yang dilakukan oleh Junawaroh Junawaroh dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menunjukan bahwa menurut  Imam Hanafi dan syafi’i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya.

Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.

Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Imam Hanafi dan Syafi’i, mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh).

Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram,sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan. Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, sedangkan Imam Maliki dan Hambali yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.