Daftar Crazy Rich Indonesia yang Terjerat Kasus Hukum, Terbaru Wahyu Kenzo
- instagram @wahyukenzo88
Setelah Indra Kenz, giliran crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang harus berurusan dengan polisi. Tak jauh berbeda kasusnya, Doni Salaman juha di dakwa atas kasus inventasi aplikasi Quotex.
Akhirnya, Doni Salmanan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan hukuman empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Achmad Satibi menilai Doni salmanan dianggap sah dan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
3. Wahyu Kenzo
Terbaru, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas kasus robot trading auto trade gold (ATG). Dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama.
Jauh sebelum terungkap di Malang, Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.