50 Ribu Anak Hamil Di luar Nikah, Indonesia Darurat Pendidikan Seks

Ilustrasi Orang Hamil
Sumber :
  • Pexels/ngakan eka

“Menurut Mazhab Imam Malik, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah itu tidak boleh karena karena agar tidak bercampur sperma suami sah dengan yang sebelumnya,” ucap Buya Yahya.

SPG Ini Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Cirebon

Namun, menurut Mazhab Imam Syafi’I, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah diperbolehkan selama tidak memiliki suami lain dan tidak sedang dalam masa iddah.

Bagaimana menurutmu?

Hana Maulida, Bidadari Dari Banten yang Jadi Sahabat Pelindung Anak Dari Kekerasan Seksual