50 Ribu Anak Hamil Di luar Nikah, Indonesia Darurat Pendidikan Seks
Jumat, 21 Juli 2023 - 14:59 WIB
Sumber :
- Pexels/ngakan eka
“Menurut Mazhab Imam Malik, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah itu tidak boleh karena karena agar tidak bercampur sperma suami sah dengan yang sebelumnya,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga :
Warganet Setuju Dengan Kartika Putri Soal Sindir Wanita Berhijab Pakai Rok Sebetis di Mal
Namun, menurut Mazhab Imam Syafi’I, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah diperbolehkan selama tidak memiliki suami lain dan tidak sedang dalam masa iddah.
Bagaimana menurutmu?