50 Ribu Anak Hamil Di luar Nikah, Indonesia Darurat Pendidikan Seks
Jumat, 21 Juli 2023 - 14:59 WIB
Sumber :
- Pexels/ngakan eka
“Menurut Mazhab Imam Malik, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah itu tidak boleh karena karena agar tidak bercampur sperma suami sah dengan yang sebelumnya,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga :
SPG Ini Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Cirebon
Namun, menurut Mazhab Imam Syafi’I, bersenggama dengan istri yang hamil di luar nikah diperbolehkan selama tidak memiliki suami lain dan tidak sedang dalam masa iddah.
Bagaimana menurutmu?