Kominfo Blokir 3.104 Nomor HP di 2023, Laporkan Penipuan Melalui Web Ini

Ilustrasi Nomor Ponsel
Sumber :
  • Pexels/Silvie Lindemann

Olret – Melansir web aduannomor.id. pada Kamis, (16/11/2023), dilaporkan ada sekitar 3.104 nomor handphone (HP) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhitung sejak Juni-15 November 2023. Semua nomor-nomor terbukti digunakan untuk indikasi negatif seperti penipuan.

Menurut Dany Swardany selaku a Direktur Pengendalian Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, pihaknya memblokir ribuan nomor ponsel ini setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

"Jadi kami itu sudah memblokir nomor yang asalnya dari aduan di situs web aduannomor.id dengan jumlahnya 3.104 sejak bulan Juni 2023," katanya.

Sementara itu, Aduannomor.id merupakan situs yang dibuat Kemenkominfo untuk menampung aduan masyarakat jika mereka merasa resah atas gangguan nomor-nomor ponsel tertentu.

“Kalau masyarakat mau membuat laporan, mereka perlu membuat akun baru kemudian nomor-nomor meresahkan ini bisa diadukan,” imbuh Dany.

Ia lalu melanjutkan untuk menyertakan bukti tangkapan layar (screenshot) atau rekaman percakapan yang dilakukan.

Selanjutnya, terkumpulnya 3.104 nomor ponsel yang telah diblokir Kominfo ini adalah jumlah akumulasi. Diantaranya berasal dari aduan masyarakat tentang nomor penipuan online, nomor untuk promosi judi online, serta nomor penipuan suara (voice phising), atau iklan SPAM.

"Bermacam-macam alasan pemblokirannya ada yang karena promosi judi online, ada yang karena penipuan minta pulsa, ada penipuan hadiah. Kurang lebih seperti itu, tapi yang jelas penipuannya ini lewat SMS dan telepon," pungkas Dany.

Semua nomor-nomor yang diblokir Kominfo ini adalah nomor-nomor ponsel Indonesia dengan kode berawalan (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi asal Indonesia.

Sementara itu, dalam periode Agustus-November 2023 ada sekitar 958 aduan dari masyarakat untuk nomor-nomor yang meresahkan dan telah diterima oleh Kementerian Kominfo.

Melihat banyaknya kasus penipuan daring dengan beragam modus yang beredar di media sosial, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar menggunakan kanal aduan aduannomor.id jika mengalami penipuan baik SMS atau telepon.

Kominfo menegaskan akan menyelesaikan aduan di aduannomor.id bisa diselesaikan dalam kurun 1x24 jam setelah masuknya laporan, lengkap dengan bukti terlampir.

Sementara aduan penipuan melalui media sosial, Kementerian Kominfo juga menyediakan web yang berbeda yaitu aduankonten.id.