Tertangkap Merokok dalam Ruangan, D.O. EXO Kena Hukuman Denda: Segini Besaran Nominalnya!

D.O. EXO
Sumber :
  • Twitter/ soompi

Olret – D.O. EXO mendapatkan denda karena ketahuan merokok di dalam ruangan.

Mengutip dari Soompi pada Rabu (6/9/2023), pada bulan Agustus 2023 lalu, akun YouTube EXO mengunggah video di balik layar penampilan EXO di sejumlah program musik mingguan, untuk merayakan comeback album terbaru mereka 'Cream Soda'.

Secara khusus, video tersebut menampilkan kesibukan member EXO di ruang tunggu program musik MBC 'Music Core'. D.O. diduga terlihat memakai rokok elektronik di ruang tunggu.

Menanggapi hal tersebut, seorang netizen mengajukan keluhan ke Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O.

Pihak Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo memberikan respon dengan menyertakan pasal-pasal yang telah dilanggar sang idola.

“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan atau bukan area merokok," ungkap pihak Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo.

Mereka melanjutkan, "Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp 1,1 juta ).”