Aturan THR untuk Karyawan Kontrak, Jangan Sampai Salah!
Jumat, 21 Maret 2025 - 11:10 WIB

Sumber :
- pajakku
3. Bagaimana Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak?
Besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut rumus yang digunakan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x gaji satu bulan
Contoh: Jika gaji bulananmu Rp6 juta dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-mu adalah:
(6/12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Namun, jika kamu sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka THR yang diberikan harus sebesar satu bulan gaji penuh.