Begini Aturan THR Karyawan Lama dan Baru Sesuai Undang-undang Berlaku
- freepik.com/author/jcomp
Olret – Menjelang Lebaran, ada satu hal yang bikin hati senang dan dompet sumringah! Tunjangan Hari Raya alias THR! Tapi, tahukah kamu kalau THR bukan cuma sekadar tradisi atau bonus dari perusahaan? THR adalah hak karyawan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita kupas tuntas aturan pemberian THR di Indonesia!
1. THR Itu Wajib, Bukan Sekadar Hadiah
Buat kamu yang masih berpikir kalau THR itu cuma ‘pemberian suka-suka’ dari perusahaan, saatnya tahu fakta yang sebenarnya! Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 sudah menetapkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR, baik yang kerja di perusahaan besar, startup, hingga pekerja kontrak sekalipun.
2. Siapa yang Berhak Dapat THR?
THR diberikan kepada:
- Pekerja tetap (full-time)
- Pekerja kontrak
- Pekerja harian lepas yang bekerja minimal satu bulan
- Pekerja rumah tangga (tergantung kesepakatan)
Kalau kamu sudah bekerja minimal satu bulan, kamu tetap berhak atas THR, meskipun jumlahnya akan dihitung secara proporsional. Jadi, jangan minder kalau baru kerja sebentar, tetap ada hakmu di situ!