Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:25 WIB

Sumber :
- Kelanakids
Jadi, kamu akan menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Bagaimana Jika Gaji Berupa Upah Harian?
Bagi pekerja dengan upah harian, perhitungan THR tergantung pada pola kerjanya:
Jika bekerja 6 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 25.
Jika bekerja 5 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 21.
Contoh: Jika rata-rata gaji harianmu Rp200.000 dan kamu bekerja 6 hari seminggu:
THR = Rp200.000 x 25 = Rp5.000.000