Cara Hitung THR dengan Mudah Untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Harian Lepas

Amplop Lebaran
Amplop Lebaran
Sumber :
  • Kelanakids

Jadi, kamu akan menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Bagaimana Jika Gaji Berupa Upah Harian?

Bagi pekerja dengan upah harian, perhitungan THR tergantung pada pola kerjanya:

Jika bekerja 6 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 25.

Jika bekerja 5 hari dalam seminggu, maka THR dihitung dari rata-rata gaji harian dalam 12 bulan terakhir dikalikan 21.

Contoh: Jika rata-rata gaji harianmu Rp200.000 dan kamu bekerja 6 hari seminggu:

THR = Rp200.000 x 25 = Rp5.000.000