Richard Lee Tanya Konsep Riba, Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah
- youtube
Olret – dr. Richard Lee, MARS, Ph.D., Dipl. AAAM (lahir 11 Oktober 1985) adalah seorang dokter ahli di bidang kecantikan di Indonesia. Ia mengawali karier sebagai dokter umum pada perusahaan cabang di Palembang, yaitu Sinarmas Group.
Baru-baru ini dalam akun Youtubenya, dia pun mengundang Ustadz Khalid Basalamah untuk membahas banyak hal, mulai dari dosa hingga riba. Dalam unggahannya dengan judul "NABUNG DAN KERJA DIBANK ITU RIBA?! UST KHALID BASALAMAH DARI RIBA SAMPE RIYA!"
Awalnya Richard menjelaskan bahwa UMKM saat ini banyak membutuhkan bantuan untuk menjalankan bisnisnya. Dia pun melanjutkan bahwa daripada digadai, menutup perusahaan bahkan sampai memecat karyawan, makanya dia pun berpikir bahwa lebih baik mendapatkan suntikan dari bank.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ustadz Khalid Basalamah pun menjelaskan bahwa selama ini dokter masih dibingkai dan belum keluar dari bingkai. Seperti saat membutuhkan uang, seakan-akan solusinya hanya bank.
"Saya lihat dokter masih di bingkai, ini belum keluar dari bingkai itu kayak butuh B iya bukan jadi seakan-akan masih masih ada pemikiran Dok, saya kayaknya enggak bisa bisnis tanpa hutang bank," jawab ustadz.
Lalu dokter Lee pun melanjutkan pertanyaannya bahwa ada perbedaan pandangan beberapa ulama tentang riba sendiri. Dia pun mengatakan bahwa tidak ada satu pun bank Syariah di Indonesia yang bahkan tidak kena riba.
" Sudah tahu riba tapi tetap deposito, tetap punya kartu kredit pak Ustadz," tanya dokter lee.
Dia pun melanjutkan pertanyaannya lagi, seharusnya saya mengikuti ajaran yang mana.
Lalu Lee pun mengucapkan terima kasih kepada ustadz karena telah bersedia hadir dalam acaranya untuk membahas berbagai hal terutama masalah Riba. Dia pun melanjutkan pujiannya bahwa ustadz ini merupakan seorang ulama dan juga pebisnis sehingga menurutnya sangat pas.
"Apa itu riba pak ustadz," tanya dokter Lee.
Ustadz pun menjelaskan bahwa riba itu secara etimologi adalah tambahan, kalau terminologi, riba adalah sesuatu yang diambil manfaat tambahannya tapi bukan pintu bisnis.
Dia pun melanjutkan penjelasannya bahwa dalam islam itu ada dua jenis investasi yaitu investasi yang boleh seseorang mengambil keuntungan. Dalam istilah-istilah sekrang di perbankan syariah pun diterapkan seperti mudarabah.
"Nah mudarabah itu seperti bagi hasil Dok Ya, kayak misalnya saya mau buka satu bisnis nih, saya ajak, Ayo Dok mau gabung enggak? Terus sama-sama nih kita sepakat modal masing-masing 50%", jawab ustadz
Ustadz Khalid Basalamah pun melanjutkan penjelasannya bahwa berapa pun hasil bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh itu bukan riba, karena ini namanya bisnis.
Dia pun langsung memberikan contoh lainnya mengenai membeli rumah. Misalnya, dai ingin membeli rumah seharga 5 Miliar, lalu dokter lee pun membeli rumah tersebut seharga 5 Miliar. Kemudian, Lee menjualnya kepada saya dengan harga 6 Miliar. Artinya kamu mengambil untuk 1 Miliar, apakah itu riba?
Lalu dia pun menjelaskan bahwa hal tersebut bukan riba melainkan keuntungan yang diperoleh oleh Lee dari hasil jual beli. Selain itu, akad kita adalah jual beli bukan utang piutang,