Fans Leslar Mengamuk Gegara Roasting, Begini Hukum Roasting Dalam Islam
- Google Image
Olret – Kiky Saputri yang merosting pasangan Leslar di sebuah televisi swasta ternyata mendapatkan perhatian yang tak di inginkan oleh banyak orang. Sehingga akhirnya tagar Kiky pun menggema di twitter, hal ini karena banyak fans Leslar tak menerima idola mereka di roasting oleh Kiky.
Karena banyak materi yang diduga justru menghina pasangan tersebut dan membuat fans Leslar mengamuk dan memberikan deretan komentar pedas bagi komedian tersebut.
Begini Hukum Roasting Dalam Islam
Roasting dalam komedi artinya adalah joke atau lawakan yang dimaksudkan untuk meledek atau menertawakan seseorang, penonton, atau siapapun yang menjadi sasaran dengan cara yang unik.
Biasanya Komika melakukan roasting kepada komika lain, dewan juri, atau tokoh terkenal. Roasting pada umumnya adalah istilah memanaskan, akan tetapi setelah masuk dalam istilah Stand Up, maka jadilah iya satu sesi menghina komika atau siapa saja yang menjadi Tegline.
Roasting dalam Islam berarti merendahkan orang dengan mencari kesalah atau kekurangan seseorang untuk menjadi bahan pembicaraan dan bahan tertawaan seseorang. Dalam Islam, menghina seseorang sangat tidak dibolehkan karena meraka termasuk orang-orang yang zalim kepada sesama.
Dalam Al-Quran dijelaskan :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Hujarat [49]: 11)
Begitu pula dengan Hadits Rasulullah SAW :
“Dua orang yang saling mencela, maka dosa yang dikatakan keduanya akan ditanggung oleh orang yang pertama kali memulai, selama yang terzalimi tidak melampuai batas.” (HR Muslim)
Di olah dari berbagai sumber.