Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?

Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam
Sumber :
  • freepik.com

“Saat Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berwudhu, maka para sahabat hampir-hampir bertengkar memperebutkan sisa air wudhu beliau.” [HR. Bukhari].

Dalam sebuah hadits sahabat Jabir radhiyallahu ’anhu berkata:

“Ketika aku sakit, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berjalan menjengukku bersama Abu Bakar. Lalu beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan, maka beliau berwudhu dan menumpahkan sisa wudhu beliau ke badanku, seketika aku langsung tersadar.” [HR.
Bukhari dan Muslim].

Dan perlu diketahui bahwa sejak dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, para sahabat, dan istri-istri beliau berwudhu dan mandi dari air yang tersimpan dalam sebuah bejana atau sejenisnya. Dan dapat dipastikan bahwa percikan-percikan sisa air wudhu dan mandi mereka kembali masuk ke dalam bejana-bejana tersebut.

5. Air Sisa Minuman

Air sisa minuman dapat dibagi menjadi beberapa bagian:

Pertama: Air yang tersisa dari bekas minum seseorang baik ia muslim atau non muslim adalah suci dan dapat dipakai untuk bersuci. Begitu juga jika sisa air minum tersebut berasal dari seseorang yang berada dalam kondisi junub atau wanita yang sedang haid atau nifas.