Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi Penjual dan Pembeli
Sumber :
  • Pixabay/bogitw

Olret – Ketika sedang berbelanja, pembeli sering menemukan kalimat “telitilah barang sebelum membeli karena barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Lalu, bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Melansir nu.or.id, dalam konteks syariat, Syeikh Ahmad Yusuf menyebut adanya istilah khiyar ‘aib, yang artinya hak melanjutkan atau merusak akad yang dimiliki oleh pembeli ketika ditemukan cacat dalam barang dagangan yang sebelumnya tidak nampak saat transaksi sedang berlangsung, ketika tempat transaksi berada di lokasi tertentu.” (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’âwadlât al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Shidqi, tt., 80).

Sehingga melalui pengertia ini, Khiyar 'aib memperbolehkan mengembalikan barang yang sudah diberi bila memenuhi syarat- adanya cacat yang sudah disepakati oleh syariat.

Adapun cacat yang dimaksud adalah:

1. Barang cacat sebelum diserahkan pada pembeli

2. Pembeli tidak tahu cacat barang tersebut, dan kalau tahu, ia pasti menolak karena barang cacat berat. 

3. Aib tidak hilang setelah penerimaan