Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- Pixabay/bogitw
4. Menurut fiqih Syafi’i dan Hanafi, hukum ‘barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan’ adalah tidak boleh, bila pembeli tidak menyepakati syarat tersebut
5. Sementara menurut mazhab Maliki dan Hanbali, hukumnya mutlak tidak boleh.
6. Namun, karena hukum positif perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, merujuk Pasal 18 ayat 1 poin c dan Pasal 18 ayat 3, bahwa undang-undang melindungi hak konsumen dalam setiap pembelian bila menemukan kecacatan barang yang tidak diketahui. Sehingga pembeli berhak meminta kembali harga atau meminta ganti barang.
Sehingga sebagai jalan tengahnya adalah mengembalikan masalah ini pada si pembeli. Bila ia menerima syarat tersebut, maka pembeli tidak bisa mengembalikan barang bila menemukan cacat setelah membeli barang.
Sebaliknya, bila pembeli tidak menerima syarat yang disodorkan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli di awal akad transaksi berjalan.
Wallahu a’lam bish shawab