Jika Sampai Kena PHK, Beginilah Cara Menghitung Total Pesangonmu. Jangan Lewatkan!

Membicarakan Keuangan Dengan Pasangan
Sumber :
  • freepik.com

2. Uang Penghargaan Masa Kerja 

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4(empat) bulan upah;
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak. 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Cara Menghitung Total Pesangon Sesuai Masa Kerjamu 

Viral di Tik Tok : Wanita Ini Dipecat Tanpa Disebutkan Bukti Detail, Gajinya Pun...

Nah, biar jelas yuk kita buat ilustrasi 

"Gunawan sudah bekerja di perusahan X dengan gaji pokok Rp4.500.000. Setelah bekerja sampai 5 tahun 5 bulan, Gunawan terkena PHK. " 

Halaman Selanjutnya
img_title
7 Kebiasaan Membuat Pikiran Lebih Jernih, Hati Tenang dan Tidak Mudah Cemas. Yuk Terapkan!