PPK & PPS 4 Kecamatan (Limboro, Alu, Tinambung, Balanipa) Gelar Sosialisasi Akbar

PPK 4 Kecamatan Gelar Sosialisasi Akbar
Sumber :
  • Dok.pribadi

Selain itu, peserta sosialisasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing. 

Dari Pandemi Muncul Inspirasi: KREDIBALI, Program Belajar Unik yang Berbasis Lingkungan

Jika masih ada anggota keluarga yang belum terdata di DPS agar sekiranya melaporkan diri ke PPS atau PPK terkait. Adapun masa tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut, mulai tanggal 18 Agustus 2024 - 27 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.