PPK & PPS 4 Kecamatan (Limboro, Alu, Tinambung, Balanipa) Gelar Sosialisasi Akbar
- Dok.pribadi
Olret – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tergabung dari empat Kecamatan, yakni Balanipa, Tinambung, Limboro, dan Alu, menggelar sosialisasi akbar dengan menyasar Dapil II, pada Senin, (19/8/2024).
Rute perjalanan sosialisasi akbar itu start dari lapangan Sepak Bola Peto'osang, menuju jalan poros Samsundu, kemudian lanjut ke Balanipa menuju desa Karama' tembus ke Kelurahan Tinambung, dan berakhir finish di Desa Renggeang (Kecamatan Limboro).
Dengan mengendarai mobil pick up dan sepeda motor, para peserta bersosialisasi menyampaikan Informasi dan mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024.
Iwan selaku Anggota PPK Limboro yang membidangi Sosdiklih Parmas dan SDM, mengatakan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami berharap dalam kegiatan ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Tahun 2024," ungkap Iwan, pada Senin (19/8/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan melalui kegiatan ini bisa memberikan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024.
"Bagaimana nantinya agar masyarakat sadar menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang," lanjutnya.
Selain itu, peserta sosialisasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa masing-masing.
Jika masih ada anggota keluarga yang belum terdata di DPS agar sekiranya melaporkan diri ke PPS atau PPK terkait. Adapun masa tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut, mulai tanggal 18 Agustus 2024 - 27 Agustus 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.