Serba-serbi Menjelang Kontestasi Pilkada 2024
- kompas
Olret – Tahapan Awal Pilkada 2024 Sempat Memanas.
Kontroversi terkait revisi undang-undang tentang Pilkada menjadi isu utama dalam proses demokrasi Indonesia belakangan ini. Saat proses pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), Pilkada 2024 kali ini sempat diwarnai dengan pergolakan tentang batas usia dan dukungan untuk calon Kepala Daerah.
Gelombang protes makin memanas di media sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi. Masyarakat Indonesia protes terhadap aturan yang ingin diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan "Peringatan Darurat" dan #KawalPutusanMK
Demo pun bukan hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di beberapa kota besar di Indonesia, yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bali, Purwokerto, Makassar, Mataram, Malang, Pontianak, Palembang, Medan, Pekanbaru, Jember, dan Samarinda.
Jumlah dukungan bakal paslon harus diserahkan perseorangan ke KPU
Ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lolos tahap verifikasi.
Adapun bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestatasi Pilkada Serentak, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kita semua tentu harus bersama-sama menjaga dan mengawasi pelaksanaan pilkada mendatang serta menjangkau berbagai lapisan masyarakat termasuk pemilih pemula tentang pentingnya partisipasi pengawasan di dalam Pilkada serentak ini, guna bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang serba serbi Pemilihan di setiap tahapannya.