KPU Telah Lakukan Penetapan Serentak Ribuan Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber :
  • Dok. KPU

Ia mengatakan, penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Mereka yang akan ditetapkan sebagai paslon calon kepala daerah (cakada) adalah yang telah dinyatakan lolos syarat administrasi saat pendaftaran.

Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??

Komposisinya dari 1.553 calon yang ditetapkan terbagi atas rincian 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284. Selain itu, dia mengatakan ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.

"Dari total 53 pasangan calon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari 1 pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota," terang Mellaz.

Pilkada Kian Dekat, Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Proses Pengecekan Sortir Surat Suara