PTUN Tunda Sidang Gugatan PDIP Atas Putusan Penetapan Pilpres 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:09 WIB
Sumber :
- Hukumonline.com
Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP.