PTUN Tunda Sidang Gugatan PDIP Atas Putusan Penetapan Pilpres 2024

Cuti Massal Hakim
Sumber :
  • Hukumonline.com

Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan PDIP.

Pilkada Serentak 27 November, Menjadi Misteri Libur atau Tidak??