Fatwa MUI Tentang Agresi Israel Palestina, Lakukan Shalat Ghaib

Ilustrasi Perang
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

Olret – Gencatan senjata antara Israel dan Palestina telah menyedot perhatian dunia internasional. Di Indonesia sendiri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini bagi umat muslim di tanah air.

5 Bentuk Silaturrahiim di Bulan Puasa, Salah Satunya Buka Bersama

Fokus dari fatwa nomor 83 tahun 2023 ini adalah mewajibkan dengan tegas bagi umat muslim untuk mendukung penuh Palestina. Poin ini kemudian diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh.

Melansir laporan Sahijab pada Sabtu, (18/11/2023) di Aula Buya Hamka, Kantor Pusat MUI, berikut beberapa poin yang disampaikan.

Viral Marco Karundeng, Otak Kerusuhan di Sulawesi Utara yang Dukung Zionis

1. Wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel

2. Dukungan di point (1) di atas ini meliputi menyalurkan zakat, infaq dan sedekah

Viral Marco Karundeng, Diduga Provokator Hingga Kibarkan Bendera Israel

3. Zakat ini harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki tapi dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh disalurkan untuk mustahik di tempat yang lebih jauh, misalnya untuk membantu warga Palestina.

4. Haram mendukung agresi Israel pada Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung

Halaman Selanjutnya
img_title