Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bila Anak Sudah Menikah?

Ilustrasi Orang Tua
Sumber :
  • Pixabay/sabinevanerp

Olret – Berbakti kepada kedua orang tua adalah kewajiban bagi setiap anak. Hal ini pun telah disebutkan secara tegas dan jelas dalam Surat Luqman ayat 14-15, dimana Allah meminta manusia untuk berbakti kepada orang tua dalam segala hal. 

Lalu bagaimana dengan menafkahi orang tua?

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Seorang Pria Sangat Seksi di Ranjang?

Nafkah ibu adalah kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu sesuai firman Allah ta’ala 

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisaa’: 34).

Sebelum Memaksakan Kehendak Kepada Sang Anak, Orangtua Juga Perlu Tahu Hal Ini!

Namun perlu dipahami bahwa kewajiban ayah menafkahi ibu ini tentunya sesuai kemampuan. Bila ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya.

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Kuliah Atau Menikah? Jangan Pusing! Lakukan Saja Keduanya Secara Beriringan

Namun, sebagian orang masih ada yang salah paham mengenai konsep menafkahi orang tua ini, terlebih bila sang anak sudah menikah. Oleh karenanya Habib Muhammad Syahab pun menjelaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan memiliki hukum yang berbeda terkait menafkahi orang tua dalam islam.

Halaman Selanjutnya
img_title